Jaksa Kejari Dumai Tuntut Hukuman Mati  Kurir Sabu 124,9 Kg ! Kata Kasi Intel Terdakwa Membantu Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Sabtu, 16 Desember 2023 - 16:48:08 WIB Cetak

Ket Poto Kantor Kejari Dumai

Dumai - Rustam Bin (alm) Musa Arif dan Abd Syukur Alias Syukur kurir sabu 124.9 kg asal Dumai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri akhirnya  menuntut keduanya dengan hukuman pidana mati.

Jaksa menilai Para Terdakwa secara sah bersalah melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebanyak 124.9 kg yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rustam Bin (alm) Musa Arif dan Terdakwa II Abd Syukur Alias Syukur Bin (Alm) Ruslan Hamzah berupa hukuman Pidana Mati." kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai Andi Sahputra Sinaga, SH, MH pada Kamis 14 Desember 2023.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai Andi Sahputra Sinaga, SH, MH dalam persidangan Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA yang dipimpin oleh Hakim Mery Dona Tiur Pasaribu, SH.,MH, dengan majelis Hakimnya  Hamdan Saripudin, SH, MH dan Nurafriani Putri, SH,MH.

Terkait Tuntutan Mati diberikan penuntut umum disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kasi Intel Abunawas SH,MH menjelaskan bahwa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rustam dan Abd Syukur ialah Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Disamping itu, Perbuatan para terdakwa termasuk membantu pengedar narkotika jaringan internasional; Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa; Kuantitas barang bukti narkotika dalam jumlah yang besar yaitu narkotika jenis shabu sebesar 124,999,8 gram. Dengan tuntutan ini. Komitmen jaksa memberikan efek jera kepada pelaku peredaran gelap narkotika.Kata Kasi Intel Abunawas SH,MH.Sabtu 16 Desember 2023.

Kronologis perbuatan terdakwa Rustam dan Abd Syukur, yang mana awalnya pada bulan Mei 2023 terdakwa Rustam dan Abd Syukur diminta oleh sdr Hasan (dpo) untuk menjemput dan mengangkut narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 6 (enam) karung  di pinggir pantai Marambung Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dengan upah yang akan diberikan jika berhasil mengangkut shabu-shabu tersebut para terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 Selanjutnya para terdakwa pergi ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BM 1649  FY yang sebelumnya disediakan oleh sdr Hasan (dpo) dengan cara memerintahkan para terdakwa untuk menjemput terlebih dahulu mobil tersebut di showroom mobil Evelyn Mobilindo di Kota Duri, setelah para terdakwa sampai dipinggir pantai Marabung, terdakwa Rustam langsung mengangkut beberapa karung shabu ke dalam mobil yang dibawa oleh terdakwa, sedangkan terdakwa Abd Syukur berada didalam mobil sambil melihat situasi.

 Kemudian setelah selesai mengangkut shabu-shabu dari pinggir pantai ke dalam mobil, tiba-tiba para terdakwa melihat sepeda motor masuk ke dalam pinggir tersebut, karena takut para terdakwa melarikan diri dan meninggalkan mobil berserta shabu-shabu tersebut di dalam mobil tersebut, namun para terdakwa berhasil dilakukan penangkapan di sebuah rumah di jalan Nelayan Laut Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Sebelumnya juga, dari rangkaian kasus narkotika ini yang dilakukan Penuntutan terpisah, Kejari Dumai menuntut terdakwa atas nama Thomas Tong als. Thomas anak dari Acu Budi dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Pada 28 November 2023

Selain tuntutan 15 tahun penjara, terdakwa Thomas Tong juga telah dituntut penjara 5 tahun dalam perkara narkotika lainnya berupa ekstasi & happy five sehingga total 20 tahun.  Sesuai  dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, “pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun”.

Adapun peran Terdakwa Thomas Tong dalam perkara ini adalah sebagai orang yang diminta oleh sdr. Kamal (dpo) untuk  membuka rekening dengan alasan nantinya akan digunakan untuk melakukan bisnis minuman keras dan bisnis sarang burung wallet. dari uang yang telah dikirim Kamal (dpo).

Bahwa terdakwa Thomas diminta oleh Kamal (dpo) untuk membayarkan 1unit mobil Toyota di salah satu showroom di Duri dan terdakwa melakukan pembayaran melalui transfer mobile banking. Selanjutnya mobil tersebut dijemput oleh terdakwa Rustam dan terdakwa Abd Syukur, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui siapa yang menjemput-ambil mobil tersebut karena terdakwa hanya disuruh mentransfer.

 Selanjutnya mobil tersebut ternyata digunakan untuk mengangkut shabu oleh terdakwa Rustam dan terdakwa Abd Syukur. Di persidangan sudah dikonfrontir bahwa terdakwa Rustam dan terdakwa Abd Syukur tidak kenal dengan terdakwa Thomas Tong (dilakukan dalam perkara terpisah).

Orang yang meminta terdakwa Rusam dan terdakwa Abd.Syukur untuk mengangkut shabu adalah sdr Hasan (Dpo) dan terdakwa Thomas Tong tidak kenal dan tidak pernah komunikasi dengan Hasan (dpo), terdakwa Thomas Tong hanya mengenal sdr Kamal (dpo), yang mana berdasarkan hasil penyidikan Polri sdr. Kamal (dpo) yang mengorganisir berada di luar negeri.

Dengan mempertimbangkan transfer uang pembelian mobil yang akhirnya mobil dijadikan mengangkut shabu atas perintah sdr kamal (dpo), terdakwa Thomas dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 56 Ke-1 KUHP, dan menimbang adanya dana sekitar Rp 3M dalam rekeningnya yang patut diduga berasal atau berhubungan dengan kejahatan (narkotika ataupun kejahatan-kejahatan lain) & terdakwa tidak dapat membuktikan (melalui proses pembalikan beban pembuktian) maka terdakwa dikenakan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ